Kesalahan Fatal Prabowo? Anwar Usman Masuk Wantimpres Setelah Pelanggaran Etik Berat, tetapi Putusannya Tetap Jalan
adminalm
Senin, 05 Oktober 2026 | 00:44 WIB
JAKARTA — Ada satu paradoks yang sampai hari ini sulit dijelaskan kepada publik dengan bahasa sederhana.
Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tetapi putusan yang menjadi pusat kontroversi etik itu tetap berlaku.
Putusan tersebut tetap final.
Tetap mengikat.
Dan akibat politiknya tetap berjalan.
Sekarang, setelah semua kontroversi itu, Anwar Usman justru masuk ke lingkaran kekuasaan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Di sinilah pengangkatan Anwar Usman layak dipersoalkan secara serius.
Bukan sekadar karena masa lalunya kontroversial.
Tetapi karena negara seolah sedang mengirim pesan yang membingungkan tentang arti sebuah pelanggaran etik berat.
Anwar Usman Dicopot, Itu Fakta Resmi
Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik hakim konstitusi, yaitu ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Sanksinya jelas:
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Perlu diluruskan: Anwar tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi oleh putusan mayoritas MKMK.
Anggota MKMK Bintan R. Saragih memang memiliki pendapat berbeda dan menyatakan Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi karena pelanggarannya tergolong berat. Tetapi pendapat itu tidak menjadi amar putusan mayoritas.
Jadi istilah yang tepat adalah:
dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat.
Dan itu sendiri sudah merupakan peristiwa luar biasa.
Masalahnya: Putusan yang Kontroversial Itu Tidak Ikut Gugur
Di sinilah publik menemukan keanehan paling besar.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut memberikan pengecualian terhadap batas usia 40 tahun bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Ketentuan itulah yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu belum berusia 40 tahun tetapi menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Kontroversi etik terhadap Anwar Usman tidak membuat Putusan Nomor 90 menjadi tidak berlaku.
Mahkamah Konstitusi bahkan kemudian menegaskan bahwa Putusan 90 bersifat final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Di situlah paradoksnya.
Hakim yang berada dalam pusaran perkara dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Ia kehilangan jabatan Ketua MK.
Tetapi produk putusannya tetap hidup.
Hakimnya Kena Sanksi, Hasilnya Tetap Dipakai
Coba jelaskan ini kepada masyarakat awam.
Orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan dikenai sanksi etik berat.
Tetapi keputusan yang dihasilkannya tetap sah.
Secara sistem hukum, penjelasannya memang tersedia.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan. Mekanisme etik terhadap hakim tidak otomatis menjadi mekanisme pembatalan putusan MK.
Karena itulah Putusan 90 tetap berlaku.
Tetapi dari sudut kepercayaan publik, persoalannya jauh lebih pelik.
Sebab masyarakat tidak hanya melihat prosedur.
Masyarakat melihat sebab dan akibat.
Anwar Usman terkena sanksi etik berat.
Namun norma hukum yang lahir dari putusan kontroversial tersebut tetap digunakan sebagai dasar pencalonan.
Gibran kemudian maju sebagai calon wakil presiden.
Lalu menang bersama Prabowo Subianto.
Dan kini Anwar Usman masuk Wantimpres.
Tidak mengherankan bila publik merasa ada sesuatu yang ganjil.
Inilah Titik Lemah Sistemnya
Kasus Anwar Usman memperlihatkan sebuah persoalan kelembagaan yang serius.
Apa yang terjadi jika seorang hakim dinyatakan melanggar etik berat dalam proses pengambilan keputusan, tetapi sistem tidak menyediakan mekanisme otomatis untuk mengoreksi produk putusan yang sudah final?
Jawabannya tampak dalam kasus Putusan 90.
Sanksi dijatuhkan kepada hakim.
Tetapi akibat hukum putusannya tetap berjalan.
Secara hukum tata negara, itu konsekuensi dari sifat final dan mengikat putusan MK.
Namun secara etik, pertanyaannya lebih sulit:
Kalau prosesnya bermasalah secara etik, apakah hasilnya boleh dianggap sama sekali tidak bermasalah?
Pertanyaan itu tidak sederhana.
Dan sampai sekarang ia tetap menjadi bagian dari perdebatan publik.
Pengangkatan ke Wantimpres Membuka Luka Lama
Seandainya Anwar Usman setelah menyelesaikan masa tugasnya kembali menjalani kehidupan privat, kontroversi itu mungkin perlahan menjadi bagian sejarah.
Tetapi pengangkatannya ke Wantimpres membuat semuanya hidup kembali.
Publik kembali diingatkan pada Putusan 90.
Kembali diingatkan pada Gibran.
Kembali diingatkan pada konflik kepentingan.
Kembali diingatkan pada keputusan MKMK.
Karena itu, pengangkatan Anwar bukan sekadar keputusan personal Presiden.
Ia mempunyai makna simbolik.
Pemerintah seolah mengatakan bahwa rekam jejak pelanggaran etik berat tidak menjadi penghalang serius untuk kembali menduduki jabatan strategis negara.
Itulah yang patut diperdebatkan.
Apakah Ini Kesalahan Politik Prabowo?
Menyebut pengangkatan Anwar sebagai “kesalahan fatal” adalah penilaian politik, bukan kesimpulan hukum.
Tetapi ada alasan mengapa kritik seperti itu muncul.
Prabowo sebenarnya mempunyai banyak pilihan.
Indonesia tidak kekurangan ahli hukum.
Tidak kekurangan mantan pejabat.
Tidak kekurangan akademisi.
Tidak kekurangan negarawan.
Tidak kekurangan orang berpengalaman yang tidak membawa beban kontroversi etik sebesar Anwar Usman.
Karena itu pertanyaannya menjadi sederhana:
Mengapa harus Anwar Usman?
Apa pertimbangan khususnya?
Apa keahlian yang begitu diperlukan sehingga rekam jejak pelanggaran etik berat dianggap bukan masalah besar?
Pertanyaan ini layak dijawab pemerintah secara terbuka.
Jangan Hanya Berlindung di Balik Kalimat “Secara Hukum Sah”
Legalitas bukan satu-satunya ukuran dalam memilih pejabat publik.
Ada yang namanya kepatutan.
Ada yang namanya keteladanan.
Ada yang namanya kepercayaan.
Jika standar pemerintah berhenti pada kalimat “tidak ada aturan yang melarang”, maka standar moral pejabat publik akan menjadi sangat rendah.
Seorang pejabat tinggi negara seharusnya tidak hanya memenuhi syarat formal.
Ia juga seharusnya mempunyai rekam jejak yang membuat publik percaya.
Di sinilah persoalan Anwar Usman sulit diabaikan.
Aneh, tetapi Secara Hukum Memang Bisa Terjadi
Masyarakat yang bertanya, “Mengapa Anwar dicopot tetapi putusannya tetap jalan?” sebenarnya sedang menyentuh inti masalah.
Jawabannya:
Karena sistem etik hakim dan kekuatan hukum putusan merupakan dua hal berbeda.
MKMK dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim.
Tetapi MKMK tidak mempunyai kewenangan membatalkan Putusan MK.
Karena Putusan MK bersifat final dan mengikat, Putusan 90 tetap berlaku meskipun Anwar Usman kemudian dijatuhi sanksi etik.
Secara hukum, bisa dijelaskan.
Secara rasa keadilan, tetap terasa aneh.
Dan justru jarak antara legalitas dan rasa keadilan itulah yang berbahaya bagi kepercayaan publik.
Jangan Biarkan Pelanggaran Etik Berat Terlihat Seperti Hukuman Sementara
Jika seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat tetapi beberapa tahun kemudian kembali mendapatkan posisi penting di negara, masyarakat bisa memperoleh kesimpulan yang buruk:
bahwa sanksi etik sebenarnya tidak terlalu berarti.
Hari ini kehilangan jabatan.
Besok menunggu keadaan tenang.
Kemudian mendapat jabatan baru.
Kalau pola semacam itu menjadi biasa, lembaga etik akan kehilangan daya moralnya.
Putusannya tetap ada.
Tetapi efek jera dan pesan etiknya hilang.
Yang Dipertaruhkan adalah Kepercayaan terhadap Negara
Masalah Anwar Usman bukan lagi sebatas satu mantan Ketua MK.
Ini soal bagaimana negara memperlakukan integritas.
Ketika seorang hakim dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat tetapi produk putusannya tetap menentukan arah politik nasional, masyarakat sudah menghadapi sebuah paradoks.
Ketika orang yang sama kemudian kembali diberi posisi dekat dengan Presiden, paradoks itu menjadi lebih besar.
Karena itu, kritik terhadap pengangkatan Anwar Usman seharusnya tidak dianggap sebagai sekadar serangan politik.
Ada persoalan nyata mengenai pesan yang dikirim negara.
Apakah pelanggaran etik berat benar-benar dipandang serius?
Atau hanya serius selama kasusnya sedang menjadi berita?
Sanksinya Jalan, Putusannya Jalan, Jabatan Baru Juga Jalan
Inilah keanehan kasus Anwar Usman dalam satu rangkaian sederhana.
Pelanggaran etik berat: terbukti.
Jabatan Ketua MK: dicopot.
Putusan Nomor 90: tetap berlaku.
Gibran: tetap bisa maju sebagai cawapres.
Anwar Usman: kemudian kembali masuk ke jabatan strategis sebagai Wantimpres.
Secara hukum, masing-masing tahapan itu mempunyai penjelasan.
Tetapi dalam politik dan etika publik, rangkaian tersebut melahirkan pertanyaan yang sangat sulit dihapus:
kalau pelanggaran etik berat tidak membatalkan hasil putusan dan tidak pula menjadi penghalang kuat untuk kembali mendapat jabatan negara, sebenarnya seberapa berat arti kata “pelanggaran etik berat” itu?
Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah.
Bukan dengan slogan.
Bukan dengan formalitas.
Tetapi dengan alasan yang masuk akal dan standar etik yang konsisten.
