Sejauh ini Allianz menjadi salah satu perusahaan asuransi yang paling banyak nasabahnya di dunia, termasuk diantaranya adalah dari Indonesia. Karena memang ia dikenal sebagai perusahaan asuransi terpercaya yang punya pilihan produk proteksi atau perlindungan yang lengkap, ditambah lagi dengan harga preminya juga terjangkau. Klaim Allianz sendiri juga terbilang mudah, apalagi semenjak perusahaan tersebut juga mengeluarkan inovasi yaitu klaim online.
Manfaat dari sebuah asuransi hanya bisa dirasakan ketika nasabah tersebut mengajukan klaim, hal ini memang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun juga tak dapat dipungkiri jika seandainya pengajuan klaim tidak semudah itu, tidak semua nasabah yang mengajukan klaim juga akan diterima permintaannya serta langsung mendapatkan uang. Mengingat masih ada proses panjang yang harus dilalui.
Lalu bagaimana jika seandainya klaim Allianz yang dilakukan ditolak? tentunya tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Memang pada dasarnya sendiri ada beberapa hal yang dapat menyebabkan permintaan klaim ini ditolak, diantaranya adalah:
- Polis dalam kondisi tidak aktif, faktor penyebab yang pertama bisa jadi karena kondisi polis yang sedang lapse atau tidak aktif. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, namun yang paling sering adalah disebabkan oleh pembayaran premi asuransi yang sudah jatuh tempo atau ketika Anda sebagai nasabah tidak disiplin di dalam melakukan pembayaran asuransi tersebut, otomatis permintaan klaim juga akan ditolak.
- Klaim yang dimaksud tidak tercakup dalam isi klausal, penyebab yang lainnya bisa saja karena memang klaim yang Anda inginkan tersebut tidak termasuk dalam poin pertanggungan dari asuransi, sehingga meskipun dilakukan klaim tetap tidak akan diterima oleh perusahaan. Sebaiknya baca terlebih dahulu isi polis secara lengkap dan menyeluruh.
- Pengajuan klaim lebih dari waktu yang sudah ditentukan, pada beberapa produk asuransi memang diberikan jangka waktu tertentu dalam mengajukan klaim, sehingga jika seandainya nasabah mengajukan klaim lewat batas atau jangka waktu yang ditentukan, maka secara otomatis nantinya permintaan klaim juga akan ditolak.
- Dokumen tidak lengkap, faktor penyebab yang lainnya bisa juga dikarenakan dokumen yang diminta oleh perusahaan tidak dilengkapi semuanya. Dokumen ini pada dasarnya merupakan syarat wajib, itulah mengapa ketika dokumen yang Anda sertakan tersebut tidak lengkap, maka nantinya permintaan klaim secara otomatis juga akan ditolak oleh perusahaan.
- Sedang berada pada masa tunggu, untuk beberapa jenis produk asuransi, sebut saja diantaranya adalah asuransi kesehatan maka ketika nasabah membeli akan ada di masa tunggu terlebih dahulu, pada saat ini ketika Anda melakukan klaim maka klaim juga akan ditolak.
- Pengajuan atau klaim yang dimaksudkan tersebut termasuk dalam poin pengecualian, penyebab yang lainnya bisa jadi karena memang apa yang Anda ajukan didalam klaim tersebut sebenarnya termasuk dalam poin yang dikecualikan oleh pihak asuransi, sehingga otomatis permintaan juga akan ditolak.
- Melakukan kejahatan asuransi, maksudnya disini adalah tindakan kebohongan, sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis tersebut. Pura-pura meninggal dunia agar uang asuransi cair misalnya dan sejenisnya, sehingga otomatis permintaan nantinya juga akan ditolak.
Hal-hal di atas serta beberapa faktor penyebab lainnya memang bisa saja menjadi pemicu klaim Allianz Anda gagal atau ditolak. Kunci penting dalam mengajukan klaim asuransi adalah dengan membaca syarat serta ketentuan yang diberikan, setelah itu penuhi semuanya maka permintaan klaim akan diterima.