Setiap Negara tentu memiliki sistem hukum masing-masing, termasuk Indonesia. Nah, dalam dunia hukum dikenal dengan istilah hukum acara.
Apa itu hukum acara? Hukum acara adalah hukum prosedur atau peraturan keadilan. Ini merupakan serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Pengertian Hukum Acara
Sejatinya hukum acara dibuat untuk bisa menjamin setiap proses hukum bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam penegakan hukum. Dengan demikian, hukum acara bisa diartikan sebagai rangkaian aturan yang mengatur semua tata cara pengajuan suatu perkara ke badan peradilan atau pengadilan yang juga cara hakim dalam memberikan putus.
Nantinya hukum acara akan mengatur cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan perdata. Setiap Negara tentunya akan memiliki yurisdiksi serta kewenangan mahkamah yang beragam serta aturan yang berbeda-beda terkait dengan hukum acara itu sendiri.
Secara garis besanya, hukum acara di seluruh dunia akan memiliki unsur yang sama walaupun dari segi aturan tetap berbeda. Dengan adanya hukum acara akan bisa lebih mudah untuk memastikan hukum bisa ditegakkan secara adil sebagaimana mestinya.
Hukum Acara Di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap masing-masing Negara memiliki sistem hukum. Berikut adalah penjelasan hukum acara yang berlaku di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hukum acara pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur hukum acara perdata.
- Undang-Undang Peradilan Agama, yang mengatur hukum acara Peradilan Agama.
- Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur hukum acara
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hkum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahli:
1. Moeljatno
Menurut Moeljatno, hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
2. De Bos Kemper
Menurut De Bos Kemper, hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk memidana.
3. Simons
Menurut Simons, hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk memidana.
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli
Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang hukum acara perdata:
1. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaati hukum perdata materiil dengan perantara hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya pelaksanaan hukum perdata materiil.
2. Wirjono Prodjodikoro
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.